Meski sudah setiap hari mengendarai mobil, ternyata masih banyak pengemudi yang tidak paham betul tentang fungsi dari perangkat di kendaraan, seperti lampu hazard misalnya. Secara sederhana, lampu hazard merupakan lampu tanda darurat, di mana kedua lampu sein di kanan dan kiri mobil akan menyala secara bersamaan.
Lampu Hazard (Source: CarReview) |
Lampu ini berguna untuk memberi informasi atau isyarat kepada pengguna jalan lain bahwa mobil Anda sedang mengalami keadaan darurat. Bisa berupa mesin yang mendadak mogok, ban pecah, atau ketika Anda harus memperbaiki salah satu komponen mesin mobil agar bisa kembali berjalan dengan normal. Pada dasarnya, lampu ini memberi pertanda pada pengguna jalan lain untuk berhati-hati karena mobil Anda sedang mengalami masalah.
Hanya saja, ternyata masih banyak pengemudi yang menyalahartikan penggunaan dari lampu hazard ini. Divisi Humas Mabes Polri menyatakan bahwa selama ini masih banyak pengguna jalan yang salah kaprah dengan penggunaan lampu hazard, seperti yang tertulis di bawah ini:
1. Saat hujan deras. Tidak sedikit pengguna jalan yang menyalakan lampu hazard dengan alasan agar pengemudi di belakang lebih berhati-hati dan menjaga jarak. Padahal, hal ini justru akan membahayakan Anda dan pengguna jalan lain. Sebab ketika lampu hazard dinyalakan maka lampu sein tidak akan berfungsi. Akibatnya, pengendara di belakang akan merasa kebingungan. Mereka akan sulit menerka ke mana arah Anda; apakah ingin ke kanan atau malah ke kiri? Untuk itu, ketika hujan deras, lebih baik gunakan lampu utama atau menggunakan lampu kabut (fog lamp). Hal tersebut lebih aman dan juga tidak membuat pengendara lain bingung. Dan jangan lupa untuk selalu berhati-hati ketika mengemudi.
2. Saat kondisi berkabut. Nah, sama halnya ketika hujan deras, masih banyak pengemudi yang menyalakan lampu hazard ketika kondisi berkabut. Memang sih kondisi seperti ini akan membatasi jarak pandang Anda sehingga sulit untuk menerka kendaraan di depan Anda. Akan tetapi, menyalakan lampu hazard malah akan membahayakan karena pengemudi lain akan mengira bahwa kendaraan Anda bermasalah. Oleh sebab itu, cukup nyalakan fog lamp dan lampu utama saja untuk memberi tanda pada kendaraan lain.
3. Saat memasuki terowongan atau lorong gelap. Kondisi yang gelap membuat Anda menyalakan lampu hazard dengan alasan agar mobil di depan Anda atau mobil yang melintas dari arah yang berlawanan bisa melihat keberadaan Anda. Padahal, sebetulnya hal ini tidak perlu. Anda cukup menyalakan lampu utama saja agar terlihat oleh kendaraan lain.
4. Saat memberi tanda lurus di persimpangan. Ketika sedang berada di persimpangan dan hendak mengambil jalan lurus, tidak sedikit pengguna jalan yang menyalakan lampu hazard sebagai tandanya. Menurut Divis Humas Mabes Polri, hal ini juga tidak perlu. Sebab tanpa menghidupkan lampu hazard dan tanpa menghidupkan lampu sein pun, pengguna jalan lain sudah tahu bahwa Anda hendak mengambil jalan lurus.
Itu dia beberapa salah kaprah penggunaan lampu hazard yang sering dilakukan oleh pengemudi di jalan raya. Agar berkendara bisa terasa nyaman dan aman, hindari kebiasaan-kebiasaan tersebut karena bisa membahayakan pengendara lain. Jangan lupa pula melengkapi kendaraan Anda dengan asuransi mobil TLO (kerugian total) dari Chubb yang akan memberikan jaminan terhadap kerugian apabila kendaraan yang dipertanggungkan mengalami kerugian seluruhnya. Semoga bermanfaat!
Comments
Post a Comment